Struktur Biaya Asuransi Unit Linked Dinilai Tinggi, Ini Jawaban AAJI

Bisnis.com,09 Mar 2022, 16:08 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi asuransi unit link/Fincash

Bisnis.com, JAKARTA -- Studi lembaga riset industri jasa keuangan, IFG Progress, memandang struktur biaya pada produk asuransi unit linked di industri asuransi jiwa di Indonesia cukup tinggi. Hal ini membuat porsi dana yang dialokasikan untuk investasi relatif kecil pada 5 tahun pertama.

Menanggapi hasil studi tersebut, Ketua Bidang Aktuaria dan Management Risiko Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesi (AAJI) Fauzi Arfan mengatakan, struktur biaya pada sebuah produk unit linked tergantung pada jenis produknya. Secara umum, ada dua jenis produk unit linked, yakni produk single premium dan regular premium.

"Kalau jualan single premium tentunya biaya akuisisi akan sangat sedikit karena sebagian akan banyak di porsi investasi dan proteksi," ujar Fauzi dalam paparan kinerja AAJI 2021, Rabu (9/3/2022).

Sementara itu, lanjutnya, untuk struktur biaya pada jenis regular premium cenderung lebih besar. Hal ini karena pada umumnya perusahaan asuransi menjual unit linked jenis ini untuk tujuan proteksi. Struktur biaya pada jenis regular premium juga lebih bervariasi karena biasanya dikombinasikan dengan regular top up premi di dalamnya.

"Setiap perusahaan asuransi produk unit linked berbeda-beda. Tapi memang benar di setiap perusahaan asuransi selalu ada biaya akuisisi di dalamnya," imbuh Fauzi.

Berdasarkan riset IFG Progress yang berjudul Unit link 101, dengan menggunakan metode front-end load, biaya akuisisi (biaya pengelolaan polis, termasuk biaya komisi agen atau bank) produk unit linked pada 5 tahun pertama secara rata-rata mencapai 35 persen per tahun, biaya asuransi sekitar 41-57 persen per tahun. Besarnya biaya asuransi akan bergantung kepada usia, jenis kelamin, penyakit bawaan dan manfaat tambahan yang dipilih. Terakhir biaya administrasi yang dikenakan sekitar 2-3 persen per tahun.

IFG Progress menilai tingginya biaya-biaya pada 5 tahun pertama membuat porsi dana investasi yang terbentuk relatif kecil, dibawah 15 persen dari total premi yang sudah dibayarkan.

Dengan dana investasi yang baru mulai terbentuk pada tahun kelima, apabila nasabah melakukan pembatalan polis asuransi dalam kurun waktu kurang dari itu, maka nilai tunai yang didapatkan akan sangat kecil atau bahkan masih belum terbentuk.

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batas minimum pengalokasian premi untuk nilai tunai pada regulasi baru unit linked yang tengah difinalisasi.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, tidak adanya pengaturan terkait struktur biaya unit linked membuat banyak nasabah komplain bahwa pada tahun awal dananya langsung habis.

Untuk itu, nantinya perusahaan asuransi harus menerapkan pola pembebanan biaya yang sedapat mungkin proporsional agar pada tahun-tahun awal sudah terbentuk dana investasi untuk pemupukan dana ke depan.

"Biaya-biaya mau kami atur, walau saat membahas cukup kenceng, tapi kami ingin menghindari biasanya di awal, premi langsung dipotong biaya sangat besar, bisa mungkin 80 persen," ujar Nasrullah, Jumat (28/1/2022).

"Di aturan baru tidak boleh. Harus ada dana minimal, dana investasi, yang harus di-retain untuk mengembangkan dana. Sebelumnya tidak ada. Jadi tidak boleh lagi ada produk, di awal duitnya langsung habis untuk bayar biaya akuisisi. Minimal harus ada sekian persen," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini