Industri Asuransi Jiwa Menantikan Aturan Baru Unit Linked Segera Terbit

Bisnis.com,09 Mar 2022, 19:15 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Unit Linked. Berdasarkan data Departemen Perlindungan Konsumen OJK, pengaduan produk unit-link pada periode 2020 tercatat naik mencapai 593 layanan konsumen, dari 360 pada 2019. /istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menantikan terbitnya regulasi baru unit linked yang masih difinalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menilai ketentuan pada regulasi unit linked yang baru akan membawa industri asuransi semakin baik ke depannya.

"Kalau ditanya kapan keluarnya mungkin paling pas yang menjawab OJK, tapi kami juga menantikan," ujar Budi, Rabu (9/3/2022).

Dia menuturkan, penyusunan ketentuan regulasi baru unit linked telah banyak melibatkan diskusi dengan AAJI. Oleh karena itu, ia yakin bahwa ketentuan yang ada telah mengakomodasi, baik kepentingan dari perusahaan asuransi jiwa maupun kepentingan pemegang polis.

"AAJI sudah beberapa kali diskusi dengan OJK dan positif. Apa yang disampaikan OJK sebagian AAJI langsung setuju, dan sebagian masukan AAJI ada yang diakomodir OJK. Jadi ketika nanti aturan keluar, rasanya tidak ada yang terkaget-kaget," katanya.

Adapun, pada akhir Januari 2022 lalu, OJK telah memberikan sinyal bakal segera menerbitkan ketentuan baru untuk produk asuransi unit-linked. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan jawaban OJK untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen. Namun, hingga kini aturan baru tersebut belum juga terbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini