Sejarah Hari Musik Nasional, Setiap 9 Maret

Bisnis.com,09 Mar 2022, 08:37 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi anak main musik

Bisnis.com, JAKARTA - 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional, setelah pertama kali dicanangkan pemerintah pada  9 Maret 2013 dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Dalam Keppres itu disebutkan pula bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.

Hari Musik Nasional adalah peringatan hari musik di Indonesia yang jatuh pada setiap tanggal 9 Maret, disamakan dengan hari lahir pahlawan nasional Wage Rudolf Soepratman.

Tujuan ditetapkan Hari Musik Nasional, untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional. 

Termasuk apresiasi terhadap musik Indonesia.

Meskipun baru dicanangkan pada 2013, sebenarnya usulan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia (PAPPRI) itu sudah bergaung sejak era Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden, tahun 2003 melalui kongresnya yang ketiga tahun 1998 dan kongres keempat tahun 2002. Namun, baru terwujud satu dasawarsa kemudian

Di setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya ada penyerahan penghargaan bagi insan musik Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tutup usia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini