Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Terbitkan Surat Edaran Terkait HET Minyak Goreng Sawit

Bisnis.com,09 Mar 2022, 18:59 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Dinas Perdagangan Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sawit. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai sanksi bagi pedagang yang menjual minyak goreng sawit di atas HET sesuai dengan Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan bahwa pemberian sanksi akan diberikan secara berjenjang sesuai dengan yang diatur dalam Permendag tersebut.

“Jelas di Permendag diberikan kewenangan kepada kabupaten kota, nanti berjenjang dalam waktu 14 hari setelah teguran tertulis kita layangkan, ada tindakan berikutnya yakni penyetopan sementara. Bisa saja nanti distributor yang kami stop tidak boleh mendrop ke pasar tersebut kalau masih menjual di atas HET. Ini risiko. jadi saya minta pedagang jangan coba-coba menjual di atas HET,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Dia menambahkan pedagang juga sebaiknya tidak membeli barang tanpa ada faktur dari distributor. “Jadi, selama ini kita kucing-kucingan ya itu, kami tanya pedagang tidak dikasih faktur sama distributornya,” kata Arzaedi.

Dalam Permendag tersebut diatur, HET minyak goreng sawit curah ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter. Adapun, untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan untuk kemasar premium sebesar Rp14.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini