UMK Jateng Dinilai Cacat Hukum, Ini Pemicunya

Bisnis.com,09 Mar 2022, 10:52 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi demontrasi buruh./Antara-Akbar Nugroho Gumay.

Bisnis.com, SEMARANG - Sejumlah elemen buruh di Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (9/3/2022). Aksi digelar sebagai bentuk pengawalan atas gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah kepada Ganjar Pranowo selaku Gubernur.

"Kami resmi mendaftarkan gugatannya ke PTUN untuk menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Tengah," jelas Panji, Korlap Aksi.

Panji menjelaskan bahwa FSPMI Jawa Tengah telah melakukan sejumlah kajian sebelum melayangkan gugatan tersebut. Pembentukan tim kuasa hukum, pengumpulan berkas, hingga bukti-bukti juga sudah dilakukan.

"Perlu diketahui langkah gugatan ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan kami, buruh di Jawa Tengah, atas penetapan upah minimum tahun 2022 yang kami rasa cacat hukum," jelas Panji.

Kelompok buruh berharap agar Ganjar dapat menerima tuntutan buruh untuk mencabut UMK Tahun 2022 tersebut. Alasannya, perhitungan UMK didasarkan pada Peraturan Presiden No.36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Aturan ini semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi tanggal 25 November 2021 mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun," jelas Panji.

Panji optimistis bahwa tuntutan tersebut bisa dikabulkan PTUN Semarang. "Kami meyakini PTUN Semarang akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan. Kami dan FSPMI KSPI Jawa Tengah memilih jalur konstitusional karena PTUN ini merupakan benteng keadilan bagi seluruh buruh di Jawa Tengah," tambahnya.

Gugatan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.SMG tersebut saat ini tengah dalam proses pemeriksaan persiapan. DPW FSPMI Jawa Tengah menunjuk Aris Septiono sebagai kuasa hukum. Sementara itu, setidaknya ada enam gugatan yang diajukan oleh kelompok buruh.

"Kita siapkan sertifikat sebagai Gubernur pelanggeng upah murah. Sebetulnya kami berharap Pak Ganjar bisa berani seperti tahun kemarin," jelas Ahmad Zainudin, Aktivis Buruh Jawa Tengah sekaligus anggota Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP-KEP KSPI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini