Fintech Ilegal Kian Meresahkan, OJK Butuh Komisioner Khusus

Bisnis.com,09 Mar 2022, 21:42 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi finansial berbasis teknologi. /flickr

Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai adanya komisioner khusus untuk menangani sektor financial technology (fintech) atau teknologi keuangan merupakan pertimbangan yang sangat logis dan rasional.

Hal ini mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat akumulasi penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp295,85 triliun hingga akhir 2021, atau naik 89,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Nilai penyaluran pinjaman fintech pun kian bertambah. Bhima menjelaskan, saat ini akumulasi pinjaman fintech sudah tembus di atas Rp300 triliun. Apabila fintech legal diakumulasikan dengan penyaluran fintech ilegal, maka nilai pembiayaan bisa lebih dari Rp500 triliun.

“Artinya, size-nya sudah cukup besar untuk dilakukan pengawasan terpisah dari IKNB [industri keuangan nonbank],” kata Bhima kepada Bisnis, Selasa (1/3/2022).

Saat ini fintech masuk dalam lingkup kerja pengawas IKNB, bersama dengan multifinance, lembaga pembiayaan, hingga asuransi. 

“Kalau [IKNB] di bawah langsung komisioner, maka imbasnya adalah pengawasannya pun juga akan lebih cepat adaptasinya, pengawasannya lebih cepat, mengeluarkan regulasinya yang adaptif, dan juga perumusan regulasinya lebih cepat dan koordinasi untuk pengambilan tindakannya pun juga lebih cepat,” jelasnya.

Tidak kalah penting, dengan komisioner khusus, OJK dapat meningkatkan kecepatan otoritas dalam mendeteksi pinjol ilegal. “Saya kira juga harus ada pembenahan sistem untuk mendeteksi pinjol-pinjol yang ilegal. Jadi tepat kalau ada komisioner baru dan komisioner juga menyesuaikan dengan kondisi apabila dibutuhkan, tidak ada aturan baku membatasi jumlah komisioner,” terangnya.

Potensi Besar

Adapun selain untuk meningkatkan pengawasan terhadap fintech ilegal, komisioner khusus juga dapat mengoptimalkan bisnis fintech. Satu keunggulan perusahaan finansial berbasis teknologi adalah dapat menyasar segmen mikro dan ultra mikro. 

Fintech, kata Bhima bisa menerapkan channeling dengan lembaga keuangan konvensional, baik perbankan, multifinance, maupun BPD hingga BPD.

Dengan adanya komisioner khusus, otoritas dapat meregulasikan rasio pendanaan fintech. Menurut Bhima saat ini perlu didorong agar fintech meningkatkan pendanaan yang bersifat produktif.  

“Jadi porsi produktifnya harus terus dinaikkan, baik di industri pengolahan perdagangan atau di sektor jasa," jelas Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini