Woori Card asal Korsel Akuisisi Batavia Prosperindo Finance (BPFI) Rp1 Triliun

Bisnis.com,09 Mar 2022, 14:02 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
ilustrasi batavia prosperindo finance

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten bidang investasi, konsultasi bisnis, dan manajemen PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. (BPII) melepas anak usaha perusahaan pembiayaan (leasing) miliknya ke lembaga keuangan asal Korea Selatan, Woori Card Co, Ltd.

Berdasarkan keterbukaan informasi emiten leasing bernama PT Batavia Prosperindo Finance Tbk. (BPFI) itu, Woori Card akan menjadi pemegang saham pengendali baru yang akan memegang 82,03 persen saham BPFI.

Secara terperinci, per 4 Maret 2022, BPII menjual seluruh kepemilikan sahamnya, yaitu 1,98 juta lembar saham setara 74,22 persen. Sementara penjual lain yang tidak disebutkan, juga melepas 7,8 persen ke Woori Card.

Berdasarkan struktur pemegang saham teranyar BPFI, entitas yang menggenggam kepemilikan di atas 5 persen, yaitu UOB Kay Hian Pte Ltd (6,03 persen) dan Suzanna Tanojo (7,43 persen). Sisanya publik.

Berdasarkan keterangan resmi Direktur Utama BPII Rudi Setiadi, tujuan penjualan BPFI dengan nilai setidaknya Rp1 triliun ini, terutama untuk meningkatkan performa keuangan lewat diinvestasikan pada berbagai instrumen keuangan yang dapat memberikan tambahan pendapatan dari hasil investasi.

"Selain itu, perseroan dapat lebih fokus pada pengembangan usaha pada entitas anak perseroan pada bidang usaha Manajer Investasi, Asuransi Umum, dan Jasa Transportasi, serta melihat potensi usaha baru yang dapat meningkatkan nilai perseroan ke depannya," jelasnya, dikutip Rabu (9/3/2022).

Artinya, anak usaha BPII tersisa perusahaan sekuritas PT Batavia Prosperindo Sekuritas, manajer investasi PT Batavia Prosperindo Aset Managemen, jasa rental kendaraan dan logistik PT Batavia Prosperindo Trans Tbk. (BPTR), dan perusahaan asuransi umum PT Malacca Trust Wuwungan Insurance Tbk. (MTWI).

Adapun, Direktur Utama BPFI Markus Dinarto Pranoto menjelaskan bahwa transaksi perubahan kepemilikan ini telah mendapatkan restu dan penilaian kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta persetujuan di Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini