Komisi V DPR Dukung Syarat Perjalanan Tak Perlu Hasil Tes Covid-19

Bisnis.com,09 Mar 2022, 04:36 WIB
Penulis: Dany Saputra
Penumpang kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI mendukung hasil tes Covid-19 antigen dan RT-PCR tidak lagi menjadi persyaratan untuk perjalanan dalam negeri jalur darat.

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mendukung langkah pemerintah dalam menghapus persyaratan hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

"Saya mengapresiasi pelonggaran syarat perjalanan domestik. Apalagi kasus omicron di Indonesia sudah konsisten menunjukan tren penurunan. Syarat perjalanan cukup dengan sertifikat vaksin lengkap," jelas Sigit dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (8/3/2022).

Kelonggaran dalam persyaratan perjalanan tersebut juga diharapkan bisa memacu kembali roda perekonomian khususnya di sektor transportasi, yang selama dua tahun terkontraksi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor usaha transportasi dan pergudangan terpuruk hingga minus 15,04 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Pada saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga terkontraksi 2,07 persen yoy.

"Boleh dibilang sektor transportasi dalam negeri babak belur sepanjang 2020," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Pada 2021, akhirnya sektor transportasi dan pergudangan kembali menggeliat dan tumbuh sebesar 3,24 persen yoy, dengan pertumbuhan PDB tercatat sebesar 3,69 persen yoy.

Kendati demikian, Sigit menegaskan bahwa capaian tersebut belum bisa kembali ke level prapandemi karena adanya pengetatan PPKM pada saat merebaknya virus varian Omicron di awal tahun.

"Meski sektor transportasi sudah mulai bergeliat ditahun 2021, namun belum bisa dikatakan normal karena masih ada pemberlakuan PPKM. Dan akibatnya, realisasi Pendapatan Negara Bulan Pajak (PNBP) juga hanya naik sedikit di tahun 2021. Bahkan, untuk transportasi udara dan kereta api masih dibawah target," ujarnya.

Senada, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) juga menyambut baik pembebasan syarat penyertaan hasil tes Covid-19 bagi calon penumpang atau pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Kebijakan teranyar yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat tersebut diprakirakan bisa memicu peningkatan pergerakan masyarakat menggunakan bus, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Dengan persyaratan perjalanan yang tertuang di SE 11 tahun 2022 ini pergerakan orang akan ada peningkatan dari tahun sebelumnya, mengingat pendemi ini masih di dalam proses pemahaman satu sama lain," tutur Ketua PB IPOMI Kurnia Lesani Adnan kepada Bisnis, Selasa (8/3/2022).

Kurnia optimistis bahwa kebijakan baru dari pemerintah itu akan meningkatkan pergerakan orang dalam menggunakan bus, apalagi waktu sudah mendekati Ramadan dan selanjutnya libur Idul Fitri.

Dia memprediksi pergerakan masyarakat pelaku perjalanan mudik dengan angkutan umum, dalam hal ini bus antarkota, akan mulai meningkat sejak pekan kedua bulan puasa.

"Insya Allah bulan April kita masuk bulan Ramadan, biasanya Minggu kedua Ramadan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi. Kami berharap kita sama-sama menjaga kondisi ini agar semakin kondusif," kata Kurnia.

Adapun, kebijakan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE teranyar itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster, tidak lagi diwajibkan untuk menyertakan hasil tes Covid-19.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis Satgas.

Kendati demikian, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama masih diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel kurun waktu 3x24 jam, atau rapid antigen dengan sampel diambil kurun waktu 1x24 jam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini