Kebijakan Tidak Wajib Antigen dan PCR Dorong Masyarakat Untuk Vaksinasi

Bisnis.com,09 Mar 2022, 19:35 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Tenaga kesehatan menyuntikkan cairan vaksin dosis ketiga kepada warga lansia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai dengan adanya ketentuan tidak mewajibkan hasil negatif antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mewujudkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata atau bekerja akan lebih mudah dengan aturan ini, namun dengan syarat vaksinasi lengkap.

Bhima Yudhistira Adhinegara dari Center of Economic and Law Studies (Celios) melihat aturan ini akan berdampak positif kepada percepatan vaksinasi masyarakat Indonesia. Masyarakat akan dapat bepergian dengan mudah dan murah jika sudah melakukan vaksin.

“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat untuk bepergian wisata maupun keperluan bisnis. Sementara itu efek positif juga dirasakan bagi masyarakat yang belum divaksin untuk segera melakukan vaksinasi,” jelasnya, Rabu (9/3/2022).

Sebagai gambaran, bagi masyarakat yang sudah divaksin lengkap atau booster dapat menghemat pengeluaran sebanyak Rp550.000 untuk dua kali tes PCR. Harga tersebut menurut Bhima hampir setara dengan tiket penerbangan Jakarta-Bali kelas ekonomi.

Adanya aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi. Selain itu, cara ini juga otomatis akan menambah jumlah total vaksinasi sehingga Indonesia dapat mencapai herd immunity.

“Ini akan menambah jumlah total vaksinasi,” lanjut Bhima.

Saat ini, total vaksinasi dosis satu sudah mencapai 92,3 persen, yang artinya tersisa kurang lebih 16 juta orang lagi untuk mencapai 100 persen. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, per 6 Maret 2022, tercatat ada 12 provinsi Indonesia yang sudah mencapai target vaksinasi dosis kedua lebih dari 70 persen.

Kedua belas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, DI. Yogyakarta, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Kep. Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini