Begini Proyeksi Nasib Bisnis Tes Antigen dan PCR

Bisnis.com,10 Mar 2022, 05:30 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Pemudik melakukan tes antigen di perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (18/5/2021). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Usaha laboratorium kesehatan terutama yang berjalan pada layanan tes Covid-19 seperti antigen dan PCR harus menerima kenyataan bahwa pandemi akan segera berakhir. Hal ini akan turut membuat permintaan layanan tes akan menurun.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa usaha yang tergolong musiman ini akan mencapai titik untuk harus selesai.

“Pelaku usaha sudah tahu kalau mereka seasonal, sama saja seperti hotel karantina, kalau sudah tidak ada permintaan akan kembali ke usaha utamanya,” jelas Hariyadi, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, ekonom melihat akan adanya penurunan permintaan tes akibat adanya kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudah tidak wajib menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR.

Salah satu ekonom yang mengatakan hal tersebut yaitu Piter Abdullah dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia.

“Ke depannya pun sudah disadari oleh perusahaan tersebut bahwa akan ada waktunya bahwa tidak ada lagi kebutuhan untuk tes tersebut. Kalau kebutuhan sudah tidak ada, ya selesai, kecuali untuk lab yang memang spesialisasinya untuk ini, mereka akan kembali ke bisnis inti mereka,” jelas Piter.

Sementara itu, menurut Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus melihat dengan kondisi ini bukan berarti sektor tersebut lantas mati.  Masyarakat pun sudah memiliki kebiasaan untuk lebih memperhatikan kondisi dan kesehatannya.

“Masyarakat sekarang kalau sudah tidak merasa enak badan dan khawatir terkena Covid-19 juga akan segera melakukan tes mandiri,” kata Ahmad Heri, Rabu (9/3/2022).

Dia juga meminta para pelaku usaha untuk melakukan keterbaruan atau inovasi agar usaha dapat terus berjalan sehingga pekerja tidak akan kehilangan mata pencahariannya.

Pada 8 Maret 2022, melalui rapat terbatas (Ratas), pemerintah telah resmi mencabut aturan wajib antigen dan PCR bagi PPDN yang sudah mendapat vaksinasi lengkap dan booster. Berbeda dengan yang belum menerima vaksin lengkap, masih wajib menunjukkan bukti negatif dari hasil skrining tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini