Tak Perlu Antigen dan PCR, Ini Syarat Perjalanan Domestik Lengkap per 8 Maret 2022

Bisnis.com,10 Mar 2022, 06:05 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah calon penumpang KRL Commuter Line memasuki gerbang tiket elektronik di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2020). Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah Jakarta, suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Bogor terlihat lengang serta kapasitas pengguna hanya 50 persen dengan membatasi setiap gerbongnya hanya dapat diisi 74 penumpang. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Bisnis.com, SOLO - Pemerintah resmi menghapus persyaratan hasil tes Covid-19, baik rapid antigen maupun RT-PCR, sebagai salah satu syarat perjalanan dengan transportasi darat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.23/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan. Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dikutip dari siaran resmi pada Selasa (8/3/2022).

Berikut syarat perjalanan terbaru, baik dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini