Pidana Disunat, MA Sebut Pengadilan Tak Pertimbangkan Edhy Prabowo Sejahterakan Nelayan

Bisnis.com,10 Mar 2022, 15:06 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di tingkat kasasi. Alasannya pengadilan tingkat pertama dan banding tak melihat Edhy telah menyejahterakan nelayan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa majelis hakim tingkat kasasi sebetulnya sudah menolak permohonan Edhy. Akan tetapi, hakim kasasi melihat pengadilan tingkat pertama dan banding dalam putusannya memiliki beberapa kekurangan.

“Yaitu kurang mempertimbangkan ada hal yang meringankan terdakwa,” katanya pada konferensi pers di Gedung MA, Kamis (10/3/2022).

Andi menjelaskan, bahwa hakim kasasi melihat fakta Edhy sebagai menteri telah bekerja dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.

Dia saat itu mencabut peraturan Menteri KKP sebelumnya yang tujuannya memberikan semangat untuk manfaatkan benih lobster. Hal itulah yang dianggap sebagai keadaan yang meringankan.

“Sehingga hakim Kasasi menjatuhkan putusan dalam perkara ini, jadi menolak kasasi terdakwa dengan memperbaiki tingkat banding dalam hal mengenai pidana pokok dan lamanya pidana tambahan untuk dipilih dalam jabatan publik,” jelasnya.

Di sidang kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.

“Lalu pidana tambahan hak dipiih dalam jabatan publik 2 tahun terhitung setelah menjalani pidana pokok. Itu yang diperbaiki. Amar lainnya tetap berlaku,” terang Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini