Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan terus memantau perkembangan kasus sengketa nasabah unit linked yang melibatkan tiga perusahaan asuransi anggotanya, yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), dan PT AIA Financial (AIA).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya terus berdiskusi intens dengan anggota-anggotanya tersebut untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Ia menuturkan, ketiga anggotanya tersebut terus berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secepatnya.
"Dalam diskusi saya dengan anggota-anggota kami, bahwa anggota kami tidak menutup mata atas kasus-kasus ini. Mereka sungguh-sungguh 100 persen meluangkan waktu, pikiran, dan tenaganya untuk mencari solusi atas kasus tersebut," ujar Budi, Rabu (9/3/2022).
Dalam upaya penyelesaian kasus aduan nasabah unit linked itu, kata Budi, ketiga anggotanya telah menempuh upaya komunikasi dengan para nasabah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Penyelesaian kasus ini tidak hanya menjadi kepentingan ketiga perusahaan yang terlibat, melainkan juga menjadi perhatian asosiasi. Budi pun berharap kasus ini dapat segera terselesaikan.
"Kami sangat berkepentingan dan tiga anggota kami, supaya segera ada solusi yang bisa disepakati para pihak," kata Budi.
Sebelumnya, pada Februari 2022 lalu, Prudential mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit linked melalui proses arbitrase di LAPS SJK. Hal ini dilakukan guna mendapatkan penyelesaian keluhan secara objektif.
“Skema penyelesaian ini dilakukan bersama-sama dengan OJK dan LAPS SJK sehingga perusahaan dapat memberikan solusi terbaik bagi pihak yang menyampaikan keluhan, perusahaan, serta industri asuransi jiwa, sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Komunikasi serta koordinasi bersama OJK akan terus Prudential Indonesia lakukan, sehingga proses bisa dilaksanakan sesuai time-frame yang ditetapkan,” kata Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali.
Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi sengketa belum terselesaikan, maka pihak yang menyampaikan keluhan dapat menempuh proses penyelesaian sengketa secara arbitrase, yang dalam hal ini akan dilakukan melalui LAPS SJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel