SNI Wajib Fiber Optik Ditarget Selesai Tahun Ini

Bisnis.com,10 Mar 2022, 18:36 WIB
Penulis: Reni Lestari
Gulungan kabel tembaga di pabrik Uralelectromed OJSC Copper Refinery yang dioperasikan oleh Ural Mining and Metallurgical Co. di Verkhnyaya Pyshma, Rusia, Selasa (7/3/2017)./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Kabel Listrik Indonesia (Apkabel) menargetkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kabel telekomunikasi atau fiber optic akan keluar pada tahun ini, demikian juga regulasi yang mewajibkannya.

Selain fiber optic, Apkabel juga mengusulkan 9 jenis SNI lainnya. Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail mengatakan 10 SNI tersebut sedang dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga dan diharapkan dapat selesai pada tahun ini.

"Saya mengajukan 10 item SNI, dengan harapan standarnya bisa keluar tahun ini dan regulasi untuk diwajibkan juga keluar. Kalau itu kelua, playing level field jadi sama," kata Noval kepada Bisnis, Kamis (10/3/2022).

SNI yang sudah tersedia sejauh ini yakni untuk kabel medium dan low voltage. Adapun, yang saat ini tengah diusulkan yakni SNI untuk fiber optic dan kabel-kabel khusus lainnya.

Selain menjadikan level of playing field yang sama bagi pelaku industri dalam negeri, SNI juga akan melindungi pasar dari produk-produk impor yang dibawah standar.

Usulan SNI fiber optik dari Apkabel juga mencakup penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mengubah penghitungan menjadi berdasarkan proses produksi dari sebelumnya biaya produksi. Berdasarkan penghitungan tersebut, TKDN kabel telekomunikasi akan mencapai 80 persen.  

Penghitungan dari sisi proses produksi menjadi penting mengingat penghitungan berdasarkan biaya produksi akan membuat TKDN pabrikan lokal hanya ada di kisaran 15–25 persen. Noval menilai TKDN berbasis biaya produksi berpotensi membuat investor urung dalam menanamkan dananya di industri kabel fiber optik.

"Kami harapkan terciptanya standar nasional, maka paling tidak harganya atau barangnya jadi selevel," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini