Tak Perlu ke KPP, Ini Cara Menonaktifkan NPWP secara Online

Bisnis.com,10 Mar 2022, 12:40 WIB
Penulis: Aliftya Amarilisya
NPWP

Bisnis.com, SOLO - Jika sebelumnya permohonan penghapusan NPWP hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kini menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online.

Namun, tak semua kelompok masyarakat tentunya bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini.

Adapun wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan terkait, di antaranya mereka yang telah meninggalkan Indonesia secara permanen, perempuan yang sudah menikah, dan wajib pajak dengan NPWP ganda.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara penghapusan atau penonaktifan NPWP.

Cara menonaktifkan NPWP secara online

1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak.

2. Mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration. Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi pemohon saat itu:

3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.

4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aliftya Amarilisya
Terkini