Mengintip Tugas Kepala Otorita IKN yang Bakal Diemban Bambang Susantono

Bisnis.com,10 Mar 2022, 10:16 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Calon Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN serta Wakil Kepala Otorita IKN pada Kamis (10/3/2022) sore.

Posisi Kepala Otorita IKN akan dijabat oleh Bambang Susantono, sementara Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyampaikan, acara pelantikan akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB. Pelantikan akan diawali dengan prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan.

“Kamis sore pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” katanya kepada Bisnis, Kamis (10/3/2022).

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Adapun kedudukannya setingkat menteri, dimana Kepala Otorita IKN ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Nantinya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe akan memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Lalu, apa saja tugas yang akan dilakukan Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita IKN?

Mengenai tugas lengkap Kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan Peraturan Presiden.

Kendati demikian, dalam UU tersebut disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini