Konten Premium

Prospek Industri Perbankan dari Wacana Revisi Aturan Akuisisi Fintech

Bisnis.com,10 Mar 2022, 17:22 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Petugas Bank Indonesia (BI) Tegal mempraktikkan cara melakukan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik dan mobile banking saat peluncuran dan implementasi QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk desa wisata di Pasar Slumpring, Desa Cempaka, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (16/2/2019)./ANTARA FOTO-Oky Lukmansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya kolaborasi layanan digital antara bank dengan perusahaan finansial teknologi (fintech) mendorong adanya rancangan aturan baru agar perbankan dapat mengakuisisi perusahan fintech secara langsung.

Seperti diketahui, selama ini bank umum konvensional diperbolehka melakukan penyertaan modal selain lembaga jasa keuangan, lewat anak usaha modal ventura mereka. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal. 

Namun, dalam waktu dekat, bank konvensional bakal memperoleh kelonggaran untuk  mengakuisisi perusahan finansial teknologi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Beleid tersebut menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini