Bisnis.com, JAKARTA - Maraknya kolaborasi layanan digital antara bank dengan perusahaan finansial teknologi (fintech) mendorong adanya rancangan aturan baru agar perbankan dapat mengakuisisi perusahan fintech secara langsung.
Seperti diketahui, selama ini bank umum konvensional diperbolehka melakukan penyertaan modal selain lembaga jasa keuangan, lewat anak usaha modal ventura mereka. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Kegiatan Penyertaan Modal.
Namun, dalam waktu dekat, bank konvensional bakal memperoleh kelonggaran untuk mengakuisisi perusahan finansial teknologi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum. Beleid tersebut menyempurnakan POJK Nomor 36/POJK.03/2017.