Kantongi Izin OJK, Sompo Insurance Siap Spin-off Unit Syariah pada 2024

Bisnis.com,11 Mar 2022, 18:17 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Sompo Insurance Indonesia/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) telah menerima persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan spin-off unit usaha syariah menjadi entitas tersendiri pada 2024.

Chief Executive Officer Sompo Insurance Eric Nemitz mengatakan perusahaan juga telah menyerahkan rencana kerja yang dibutuhkan, serta berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan OJK untuk memastikan perusahaan memenuhi semua persyaratan untuk aksi korporasi tersebut.

Spin-off ini adalah langkah strategis bagi kami di Sompo Insurance. Kami berkomitmen untuk mempersembahkan produk dan solusi inovatif yang memenuhi kebutuhan klien syariah. Dengan pengalaman selama lebih dari empat sset di Indonesia, kami sangat memahami potensi pasar yang ada dan kami hadir untuk mendukung pelanggan dan berinvestasi di pasar lokal untuk menumbuhkan ekonomi syariah Indonesia,” ujar Eric melalui siaran pers, Jumat (11/3/2022).

Berdiri selama lebih dari 46 tahun di Indonesia, Sompo Insurance optimistis bahwa kehadiran perusahaan di pasar syariah akan memenuhi tuntutan pasar dan memaksimalkan potensi besar. 

Sementara itu, Sompo Insurance Syariah didirikan pada 2017 dan beroperasi dengan komitmen yang sama untuk mengutamakan kebutuhan nasabah dalam menghadirkan produk dan solusi yang cepat, mudah dipahami, dan tepercaya.

Permintaan terhadap produk dan layanan keuangan syariah, termasuk asuransi, terus meningkat di tengah pertumbuhan pesat ekonomi syariah. Tetapi, dengan permintaan yang bertumbuh, pangsa aset asuransi syariah terhadap industri asuransi nasional baru mencapai 2,83 persen.

Hal ini memberikan kesempatan besar bagi perusahaan asuransi untuk mengembangkan bisnis syariah mereka di Indonesia yang memiliki populasi besar penduduk muslim dan tingkat penetrasi asuransi yang rendah.

Langkah spin-off ini, kata Eric, menguatkan komitmen Sompo Insurance untuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah Indonesia.

Kewajiban untuk melakukan spin-off oleh unit usaha syariah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Hal ini juga menjadi wujud partisipasi Sompo Insurance untuk mendukung langkah pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional, melalui jasa keuangan syariah," katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan untuk spin-off, Sompo Insurance Syariah terus memperkuat infrastruktur internal dan sumber daya yang memiliki keterampilan syariah untuk mempersiapkan perusahaan menjadi sebuah entitas tersendiri pada 2024.

Untuk mencapai tonggak penting tersebut, perusahan sedang mempersiapkan pengembangan lebih lanjut portofolio asuransi syariah, yang saat ini terdiri atas AutoFirst Syariah dan property all risk syariah.

Sompo Insurance Syariah juga terus memperkokoh sumber daya perusahaan dengan melaksanakan pelatihan asuransi syariah untuk tim penjualan dan para agen internal, melakukan sosialisasi produk asuransi syariah untuk para agen eksternal dan mitra multifinance, serta mempersiapkan ekpansi di kanal e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini