Kementerian Investasi dan Kemendes Dorong Kolaborasi BUMDes dan Investor

Bisnis.com,11 Mar 2022, 22:52 WIB
Penulis: Maria Elena
Pegawai Bumdes mengamati produk, di outlet BUMNShop, Desa Bojong, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Nurul Ramadhan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendorong pengembangan dan peningkatan investasi di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kerja sama tersebut tentang dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar, Jumat (11/3/2022).

Bahlil menjelaskan sinergi tersebut merupakan bentuk dari amanat Presiden Joko Widodo untuk mendorong kolaborasi setiap investasi yang masuk ke daerah dengan pengusaha di daerah tersebut.

“Jadi kita bisa bantu kolaborasikan dengan investor yang masuk, agar ada program action. Jangan hanya MoU saja. Kita harus eksekusi. Minimal ada 20 BUMDes atau BUMDesma yang bisa langsung kita kerja samakan,” katanya dalam siaran pers, Jumat (11/3/2022).

Pada saat yang sama, Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan salah satu tantangan bagi BUMDes dan BUMDesma yaitu terkait dengan status badan hukum.

Namun, dengan adanya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja diyakini akan memberikan dampak luar biasa dengan menjadikan BUMDes dan BUMDesma sebagai badan hukum.

Selanjutnya, BUMDes dan BUMDesma perlu mengurus perizinan berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang ada di bawah koordinasi dari Kementerian Investasi/BKPM.

“Yang paling penting kerja bersama, bukan hanya kerja sama. Kalau bersama, selalu ada ikatan. Saya berharap tidak berhenti pada MoU hari ini, dan ditindaklanjuti menjadi Perjanjian Kerja Bersama, sehingga sampai pada produk yang dirasakan manfaatnya oleh BUMDes dan BUMDesma,” tuturnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi, serta kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini