Krakatau Steel (KRAS) Sambut Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Baja Impor China

Bisnis.com,13 Mar 2022, 19:37 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Presiden Joko Widodo menandatangani baja produk terbaru saat meresmikan pabrik Hot Strip Mill 2 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Kota Cilegon, Banten, Selasa (21/9/2021). Pabrik ini memiliki kapasitas produksi hot rolled coil (HRC) sebesar 1,5 juta ton per tahun dan merupakan pabrik pertama di Indonesia yang mampu menghasilkan HRC kualitas premium./ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2022 terkait kebijakan pengenaan BMAD atas impor produk baja jenis HRC Alloy asal China yang telah diundangkan pada 22 Februari 2022 dan berlaku efektif pada 15 Maret 2022.

Direktur Komersial Krakatau Steel Melati Sarnita memberikan apresiasinya kepada pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan pengenaan BMAD tersebut, dalam rangka menanggulangi permasalahan impor baja yang dilakukan secara tidak adil (unfair trade).

“Masuknya baja impor khususnya yang berasal dari China terindikasi kuat dilakukan secara unfair, seperti halnya dumping dan pengalihan pos tarif (circumvention). Impor baja tak terkendali ini telah menyebabkan kerugian bagi industri baja dalam negeri, di tengah upaya efisiensi dan investasi fasilitas produksi yang dilakukan produsen baja di Indonesia,” kata Melati dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/3/2022).

Dia melanjutkan, impor tersebut lebih banyak menggunakan unsur Boron sebagai unsur paduan yang digunakan untuk mengubah pos tarif dari HRC karbon (HS Code 7208) menjadi HRC Alloy (HS Code 7225). Namun, secara mekanik dan unsur kimianya, produk tersebut tidak lain adalah HRC karbon yang juga secara reguler sudah diproduksi oleh produsen dalam negeri.

Menurut Melati, hal tersebut dilakukan eksportir dari China untuk memperoleh keuntungan agar terhindar dari tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN) dan/atau Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang berlaku.

Sebagai informasi, pasal 1 PMK No. 15 Tahun 2022 menyebutkan bea masuk anti dumping dikenakan terhadap impor produk baja HRC Alloy dari China yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90. Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) berlaku pada produk dengan kandungan Boron (B) 0,0008-0,003 persen, atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008-0,003 persen dan Titanium (Ti) s 0,025 persen.

Kemudian, pasal 2 beleid itu merinci daftar perusahaan eksportir dan atau eksportir produsen produk yang dikenakan BMAD dengan besaran tarif yang bervariasi. Besaran BMAD tersebut diatur sebesar 4,2 persen hingga 50,2 persen untuk periode pengenaan selama 5 tahun.

“Kami berharap pasar baja dalam lima tahun ke depan semakin kondusif melalui penerapan BMAD agar impor baja terkendali dan dapat meningkatkan utilisasi produsen dalam negeri serta melindungi investasi di industri baja,” tutur Melati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini