Wewenang Label Halal Berpindah, DPR Bakal Awasi Kemenag

Bisnis.com,14 Mar 2022, 14:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Halal Indonesia dari Kementerian Agama (Kemenag).
Bisnis.com, JAKARTA - DPR akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap Kementerian Agama yang kini berwenang mengeluarkan sertifikasi halal.
 
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengawasan dan monitoring tersebut akan dilakukan agar tidak muncul polemik di masyarakat pada kemudian hari.
 
Pasalnya, kewenangan sertifikasi logo halal sudah berpindah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dikhawatirkan memunculkan polemik masyarakat.
 
"Saya sudah minta ke Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif," tuturnya di Gedung DPR, Senin (14/3).
 
Dasco juga mengimbau Kementerian Agama untuk terus mensosialisasikan wewenang logo halal yang berpindah dari MUI ke Kementerian Agama kepada masyarakat.
 
Pasalnya, menurut Dasco, perpindahan logo halal tersebut bukan hanya berpindah sertifikasi saja, tetapi juga kewenangan dari MUI ke Kementerian Agama.
 
"Kita sudah minta ke Kementerian Agama juga agarmelakukan komunikasi intens kepada pihak terkait, kemudian lakukan juga sosialisasi kepada masy supaya titdak timbul polemik-polemik yang tidak perlu," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini