Himpun Dana hingga Rp30 Miliar, Pemilik Investasi Bodong Man 3 Trader Ditangkap Polisi

Bisnis.com,14 Mar 2022, 19:32 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Tersangka kejahatan./Ilustrasi

Bisnis.com, GORONTALO - Pemilik investasi bodong Man 3 Trader berinisial WN ditangkap polisi.

WN ditangkap di Desa Dambalo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, mengatakan WN ditangkap setelah mangkir dari panggilan polisi usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegasnya dikutip dari laman polri.go.id, Senin (14/3/2022).

Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus investasi bodong tersebut berawal dari laporan korban.

Berdasarkan laporan yang diterima, ada sebanyak 39 orang yang melaporkan kasus dugaan investasi bodong yang dimiliki WN.

Dari data yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh tersangka sekitar Rp30 miliar.

"Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik," jelasnya.

Atas kasus tersebut, kata dia, WN diancam atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Kabid Humas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi, sehingga tidak menjadi korban penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini