Laporan DJP: 73 Hari Program Pengungkapan Sukarela, 22.000 Wajib Pajak Ambil Bagian

Bisnis.com,14 Mar 2022, 12:08 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa sudah terdapat 22.448 wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS dalam 73 hari penyelenggaraannya.

Berdasarkan informasi di situs Ditjen Pajak hingga Senin (14/3/2022) pukul 08.00 WIB atau setelah 73 hari PPS berlaku, telah terdapat 22.448 peserta program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 25.283 surat keterangan.

Nilai harta bersih yang dilaporkan seluruh peserta PPS itu mencapai Rp29,56 triliun. Artinya, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,3 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Dari total harta para peserta, Rp25,98 triliun atau 87,9 persen di antaranya merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, 5,8 persen harta peserta PPS merupakan deklarasi luar negeri.

"Deklarasi luar negeri [per 14 Maret 2022] Rp1,29 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (14/3/2022).

Sisanya, harta para peserta itu diinvestasikan di instrumen surat berharga negara (SBN) senilai Rp1,84 triliun. Jumlah itu berkisar 6,3 persen dari total nilai harta bersih per 14 Maret 2022.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) senilai Rp3,05 triliun dalam 73 hari pelaksanaan PPS—yang sering disebut 'tax amnesty jilid II'. Perolehan pajak itu mencakup sekitar 10,3 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini