Surabaya Menyiapkan Landasan Hukum Pemberian Beasiswa SMA dan Mahasiswa

Bisnis.com,14 Mar 2022, 11:50 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya saat sedang menyiapkan instrumen hukum atau peraturan wali kota untuk pemberian beasiswa kepada para pelajar SMA sederajat dan mahasiswa asal Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Wiwiek Widayati di Surabaya, Senin (14/3/2022), mengatakan, Pemkot menyiapkan beasiswa untuk 13 Ribu pelajar SMA sederajat dan 3 ribu mahasiswa.

"Program beasiswa ini sedang proses penyelesaikan instrumen hukumnya atau peraturannya. Jadi, Perwali (peratuan wali kota) masih dalam proses penyelesaian," katanya.

Menurut dia, ada dua macam beasiswa yang akan disiapkan yakni beasiswa bagi pemuda yang usianya minimal 16 tahun dan sedang menempuh pendidikan SMA, SMK, MA dan sederajat, serta beasiswa untuk para mahasiswa.

"Untuk kuotanya, khusus yang beasiswa pemuda sekitar 13 ribu sekian, dan khusus yang mahasiswa sekitar 3 ribu sekian. Salah satu persyaratannya adalah harus memiliki prestasi, baik dibidang akademik atau pun non-akademik," ujarnya.

Wiwiek menjelaskan, bagi pelajar yang mendapatkan beasiswa tersebut, akan mendapatkan biaya bantuan pendidikan perbulannya sekaligus bantuan seragam. Sedangkan bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa tersebut, nantinya pemkot akan menyediakan UKT-nya, uang saku dan uang untuk membeli kebutuhannya, seperti buku dan alat tulis.

"Kalau pencairannya, UKT (uang kuliah tunggal) itu kan setiap KRS-an (kartu rencana studi), tapi kalau uang saku dan uang kebutuhan pendidikannya tetap tiap bulan," katanya.

Ia memastikan, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih mengebut menyelesaikan instrumen hukumnya, setelah itu akan ada verifikasi anak-anak atau pelajar yang akan mendapatkan beasiswa tersebut.

"Mudah-mudahan verifikasi selesai di akhir Maret ini, sehingga bisa segera terealisasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini