Polda Sumut Ambil Alih Kasus Keracunan Massal Proyek PLTP Sorik Marapi

Bisnis.com,14 Mar 2022, 21:21 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Korban keracunan massal warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal./Istimewa

Bisnis.com, MANDAILING NATAL - Pengusutan perkara keracunan massal warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, diambil alih Polda Sumatra Utara.

Seperti diketahui, setidaknya 58 orang dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan gas Hidrogen sulfida (H2S) yang diduga berasal dari uji sumur pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

"Perkara sudah kami limpahkan ke Polda," kata Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul Akbar kepada Bisnis, Senin (14/3/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya mengambil alih penanganan perkara keracunan massal warga Desa Sibanggor Julu.

"Iya betul," kata Hadi.

Sebelumnya, musyawarah antara PT SMGP dengan 58 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, berujung buntu.

Warga kompak angkat kaki dari tempat pertemuan. Para korban merasa tidak puas dengan sikap PT SMGP mengenai perkara keracunan massal yang kembali terulang.

Menurut Mukhlis Nasution, seorang warga setempat, perusahaan itu meminta waktu menunggu hasil investigasi aparat soal penyebab keracunan. Yakni paling cepat 30 hari dan paling lama tiga bulan.

Pada pertemuan itu, kata Mukhlis, PT SMGP lebih menjelaskan tentang gas beracun Hidrogen sulfida (H2S) yang sejatinya tidak begitu dipahami masyarakat.

Karena tidak menemukan jalan tengah, warga akhirnya membubarkan diri dari kantor camat, tempat pertemuan itu berlangsung.

"Jadi masyarakat geram lah, akhirnya bubar sendiri. Gagal musyawarah itu di kantor camat," kata Mukhlis kepada Bisnis.

Sementara itu, pihak PT SMGP belum dapat dimintai keterangannya mengenai musyawarah dengan korban keracunan massal yang berakhir gagal.

Manager Community Development and Community Relations PT SMGP Nina Gultom memblokir panggilan seluler Bisnis sejak pemberitaan awak tentang tragedi keracunan massal ini dipublikasikan. 

Akan tetapi, perusahaan itu sempat menerbitkan pernyataan yang membantah bahwa ulah mereka saat uji sumur untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sorik Marapi menyebabkan keracunan massal kembali terjadi.

"Tidak ada indikasi atau bukti yang mendukung klaim paparan gas H2S dari sumur AAE-05 seperti yang telah dilaporkan," petikan surat pernyataan PT SMGP.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Reza Chairul Akbar membenarkan bahwa musyawarah antara PT SMGP dan korban keracunan massal berakhir tanpa hasil.

"Ya, situasi tetap kondusif," kata Reza.

Setidaknya 58 warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, keracunan gas Hidrogen sulfida (H2S) pada Minggu (6/3/2022) lalu.

Gas beracun itu diduga berasal dari kegiatan uji sumur AAE-05 pada proyek PLTP yang dikelola PT SMGP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini