Kredit multiguna Bank Mandiri ini dapat ditujukan membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal/rumah toko (ruko)/rumah kantor (rukan)/rumah susun hunian (apartemen), termasuk untuk tujuan:
1. Take over, yakni pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain.
2. Top up, yaitu penambahan limit atas fasilitas Multiguna Mandiri yang telah berjalan (existing).
Syarat dan cara mengajukan kredit multiguna di Bank Mandiri:
1. WNI dan berdomisili di Indonesia,
2. Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai; atau maksimal 60 tahun untuk professional/wiraswasta,
3. Pegawai tetap dengan masa kerja minimum 2 tahun, atau pegawai kontrak dengan minimum jabatan manager/supervisor atau sebagai professional serta minimum pemasukan Rp5 juta per bulan, atau professional/wiraswasta yang memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek) dan memiliki NPWP dengan minimum penghasilan Rp5 juta per bulan.
Selanjutnya, Anda bisa mengajukan kredit di kantor cabang Bank Mandiri terdekat.
Sebagai tambahan informasi, limit yang diberikan maksimal Rp10 milyar untuk pegawai dan professional, sedangkan maksimal Rp200 juta untuk wiraswasta.
Adapun jangka waktu maksimal yang dikenakan untuk pegawai ialah 15 tahun, profesional selama 10 tahun, dan wiraswasta selama 7 tahun, dengan suku bunga yang berlakukan mulai dari 6 persen fix 3 tahun pertama dengan minimum tenor 7 tahun.
Informasi selengkapnya sekaligus persyaratan dokumen bisa Anda lihat melalui laman berikut www.bankmandiri.co.id/kredit-multiguna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel