Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di Kelangkaan Minyak Goreng Nasional

Bisnis.com,15 Mar 2022, 14:55 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang menyebabkan terjadinya kelangkaan hingga kerugian perekonomian negara.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan dirinya sudah memerintahkan 10 Jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
 
Menurut Supardi, pemantauan tersebut dilakukan jauh sebelum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ke Kejagung.
 
"Sebelum dilaporkan ke kami, kami sudah lakukan pemantauan sejak kelangkaan itu terjadi. Tapi ya tidak apa-apa kalau mau buat laporan juga ke kami ya," tutur Supardi kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (15/3).
 
Supardi memastikan jika pihaknya menemukan ada unsur perbuatan tindak pidana dalam kasus kelangkaan minyak goreng yang bisa menimbulkan kerugian perekonomian negara, Kejagung bakal langsung bertindak mengusut tuntas kasus itu.
 
"Ya kalau ditemukan ada perbuatan pidananya, nanti bakal kita tindaklanjuti ya," katanya.
 
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak pidana kelangkaan minyak goreng yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi ke Kejagung pada hari Senin 14 Maret 2022 kemarin.
 
Boyamin menduga ada permainan dari eksportir minyak goreng nakal yang dibantu oknum pejabat tinggi di Indonesia yang membuat minyak goreng menjadi langka dan mahal di Indonesia.
 
"Bisa saja ini ada oknum eksportir berkongkalikong dengan oknum pejabat yang mengarah ke dugaan korupsi. Selain ada dugaan tindak pidana korupsi ada juga dugaan tindak pidana ekonomi di dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini," ujarnya.
 
Boyamin berharap sebelum bulan Ramadhan nanti kasus yang dilaporkan tersebut bisa segera naik ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
 
"Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti Kejagung, saya akan gugat praperadilan ke PN Jaksel nanti," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini