Allianz Life Catat Premi Unit Linked Tumbuh 12,7 Persen di 2021

Bisnis.com,15 Mar 2022, 15:15 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Nasabah beraktivitas di kantor Allianz Life, Jakarta, Rabu (6/10/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan perolehan premi bruto dari produk asuransi unit linked mengalami pertumbuhan 12,7 persen year-on-year (yoy).

Karin Zulkarnaen, Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia mengatakan, produk unit linked masih menjadi kontributor utama pendapatan premi bruto perseroan sepanjang 2021. Perseroan membukukan pendapatan premi bruto senilai Rp19,7 triliun sepanjang tahun lalu.

"Asuransi jiwa unit linked memberikan kontribusi premi bruto 93,1 persen dari total premi bruto di Allianz. Dari Rp19,7 triliun, senilai Rp18,4 triliun merupakan premi unit linked," ujar Karin dalam media briefieng secara virtual, Selasa (15/3/2022).

Dia menuturkan, premi dari unit linked tersebut mengalami kenaikan 12,7 persen dibandingkan perolehan pada 2020. Menurutnya, pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kebutuhan dan minat masyarakat terhadap unit linked masih cukup tinggi.

"Unit linked masih bisa tumbuh dan diminati masyarakat. Karena kesadaran dan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi makin meningkat, maka penting bagi kami untuk terus memberikan edukasi untuk target audiens yang berbeda, baik yang belum memiliki asuransi maupun yang sudah punya polis," kata Karin.

Terkait dengan banyaknya keluhan terkait produk unit linked, Karin menilai hal tersebut terjadi lantaran masih adanya perbedaan persepsi masyarakat terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI). Oleh karena itu, pihaknya selalu mengkomunikasikan produk unit linked yang ditawarkan kepada calon nasabah dan memastikan calon nasabah memahami, baik dari sisi produk, biaya, maupun risiko fund, yang dibelinya.

"Saat beli produk dijelaskan oleh tenaga pemasar mungkin nasabah belum paham sepenuhnya atau polisnya belum dibaca. Saya mengajak nasabah untuk baca isi polis karena nasabah diberi waktu, free look, untuk baca isi polis. Kalau keberatan, nasabah bisa batalkan polis dan dapatkan seluruh fund preminya. Kalau lewati waktu free look berarti kontrak sudah dipahami dan diterima nasabah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Azizah Nur Alfi
Terkini