Bisnis.com, PEKANBARU-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru tetap pada dakwaannya terhadap lima terdakwa kasus investasi bodong yang merugikan para korban hingga Rp84,9 miliar di Pekanbaru, Riau.
JPU Lastarida menyebutkan pihaknya menjerat para terdakwa ini dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-undang Perbankan. Dimana salah satu terdakwa sebelumnya, yaitu Maryani sebagai manajer Fikasa Grup di Pekanbaru, sempat menangis pada saat membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang sebelumnya.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum para terdakwa," ujarnya saat sidang di PN Pekanbaru, Senin (14/3/2022) malam.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa yang juga sebagai manajer Fikasa Group di Pekanbaru, Maryani dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara untuk empat pimpinan Fikasa Group di Jakarta yakni Agung Salim, Elly Salim, Bhakti Salim, dan Christian Salim dengan ancaman penjara 14 tahun.
Dia menyatakan perbuatan para terdakwa yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk promissory notes atau sejenis simpanan deposito tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia, telah melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Perbankan.
Selain itu, jaksa juga tetap pada tuntutannya yakni terdakwa Maryani harus membayar ganti rugi Rp15 miliar dan terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, dan Christian Salim dengan denda Rp20 miliar.
Dari persidangan sebelumnya diketahui terdapat 200 nasabah Fikasa Group yang ada di Pekanbaru. Dimana sebanyak 10 orang nasabah melaporkan kasus investasi bodong Fikasa Group ini ke pihak berwajib. Dari 10 orang itu, para nasabah mengalami kerugian Rp84,9 miliar.
Sementara itu dari usahanya mencari nasabah atau investor, Maryani telah mendapatkan komisi sebesar 7 persen dari satu orang nasabah yang berinvestasi, sehingga dia telah berhasil mengumpulkan uang Rp13 miliar.
Modus investasi bodong Fikasa Group ini yaitu mengiming-imingi para nasabah dengan bunga tinggi sebesar 9-12 persen, atau lebih tinggi dari bunga bank. Produk investasi yang ditawarkan adalah Promissory Notes atau surat utang yang dipersamakan dengan deposito.
Salah seorang korban di Pekanbaru, Archenius meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa mendapatkan hukuman berat akibat perbuatannya yang merugikan masyarakat terutama para nasabah.
"Kami harap para terdakwa dihukum berat, agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Kami juga mengharapkan dari kerugian yang dialami nasabah supaya bisa dikembalikan sesuai haknya."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel