Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali meluncurkan manuver baru untuk mengatasi langkanya ketersediaan minyak goreng di pasar yakni penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah dan kemasan.
Dalam konferensi pers Selasa, (15/3/2022), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memutuskan untuk menyesuaikan harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekononomian atau harga pasar.
"Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian," ujarnya dalam keterangan resmi.