Kejati DKI Usut Kasus 3 Korporasi Pengekspor Minyak Goreng

Bisnis.com,16 Mar 2022, 19:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut ada tiga perusahaan yang menjadai pemicu minyak goreng langka dan mahal di Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 7.247 karton sejak 22 Juli 2021-1 September 2021.

Adapun identitas ketiga perusahaan itu antara lain PT AMJ, PT NLT dan PT PDM.  

"Isi karton itu terdiri dari minyak goreng kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter dan kemasan 620 mililiter," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Ashari menegaskan bahwa tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara tersebut. Menurut Ashari perbuatan ekspor minyak goreng berlebihan itu telah berdampak langsung terhadap perekonomian negara.

"Kami sedang menyelidiki kasus ini yang diduga berdampak pada perekonomian negara dan juga tindak pidana korupsi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini