Naik Penyidikan, Kasus Krakatau Steel Belum Ada Tersangka

Bisnis.com,16 Mar 2022, 19:56 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel ke tahap penyidikan kendati tidak diikuti dengan penetapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa perkara tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah tim penyidik memeriksa 78 orang saksi dan tiga saksi ahli untuk membuat perkara tersebut terang-berderang.

"Telah dilakukan permintaan keterangan kepada 78 orang dan 3 orang ahli," tutur Ketut di Kejagung, Rabu (16/3/2022).

Ketut menjelaskan bahwa tim penyidik Kejagung juga sudah menyita 150 dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pabrik blast furnance PT Krakatau Steel tersebut.

Kendati demikian, Ketut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai siapa saja calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Selain itu, terdapat bukti lainnya berupa 150 dokumen terkait pembangunan Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel," katanya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini