Kasus Investasi Bodong Rp84,9 Miliar di Pekanbaru, Terdakwa Minta Dibebaskan

Bisnis.com,16 Mar 2022, 17:02 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU -- Para terdakwa investasi bodong Fikasa Group yang menyebabkan kerugian 10 nasabahnya di Pekanbaru sebesar Rp84,9 miliar mengaku tidak bersalah dan menilai hal itu merupakan kasus perdata.

Tim kuasa hukum terdakwa, Syafardi menyebutkan bahwa kliennya yaitu Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim tidak bersalah.

"Harapan besar dan keadilan bagi para terdakwa dapat digantungkan kepada keberanian dan integritas majelis hakim untuk memutus perkara dengan menyatakan bahwa para terdakwa tidak bersalah," kata tim kuasa hukum Fikasa Grup, Syafardi SH  MH dkk dalam surat dupliknya yang dibaca dalam sidang Selasa (15/3/2022) malam.

Ketua Hakim PN Pekanbaru, Dahlan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa Agung Salim, Bakti Salim, Elly Salim, Christian Salim dan Maryani pada 22 Maret 2022. "Sidang akan kami lanjutkan dengan agenda vonis," ujarnya.

Sementara itu ahli hukum pidana perbankan Prof Jonker Sihombing menyatakan bahwa apa yang dilakukan fikasa Grup murni kejahatan Perbankan. Dia menegaskan bahwa yang dilakukan Agung Cs merupakan kejahatan perbankan dan melanggar Pasal 46 tentang perbankan, bukan perdata.

"Pengacara terdakwa berusaha menggiring opini supaya hakim memutus perkara tesebut menjadi onslag atau lepas dari tuntutan hukum," ujarnya.

Dia juga mematahkan adanya pendapat ahli lain yakni Yunus Husen soal kasus surat sanggup bayar utang (promissory notes) Fikasa Grup berada dalam ranah perdata. Dia menyatakan bahwa hal itu bertolak belakang.

"Saya melihat selain pura-pura tidak membaca Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Yunus juga pura-pura tidak tahu frasa kedua Pasal 1.5 UU Perbankan yang menyatakan dan bentuk lainnya yangg dipersamakan dengan itu (deposito). Di persidangan saya sebut bahwa contoh Promisory Notes yang diperlihatkan, 99,9 persen sama dengan deposito," katanya.

Dia mengatakan dalam Pasal 175 KUHD yang jelas-jelas menyebut bahwa jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi (kecuali syarat 1 dan 2), maka tidak memenuhi syarat sebagai surat utang.

Bunyi Pasal 174 KUHD adalah bahwa surat sanggup memuat pernyataan kesanggupan membayar tanpa syarat. "Dalam warkat Promisorry notes yang ditunjukkan di depan hakim di PN Pekanbaru, jelas-jelas tidak ada tercantum syarat itu," ujarnya.

Terkait pendapat pengacara para terdakwa kalau PN Pekanbaru tidak bisa mengadili para terdakwa karena perusahaan ada di Jakarta, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru diminta tidak terpengaruh.

"Pasal 1 butir 1 UU no 48 thn 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Jadi hakim PN Pekanbaru memutus tidak bisa dipengaruhi pihak lain, termasuk tidak dipengaruhi putusan PN lain untuk kasus yang mirip ataupun kasus serupa."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini