UMKM Dominasi Akun Peminjam P2P Lending

Bisnis.com,16 Mar 2022, 20:36 WIB
Penulis: Ahmad Thovan Sugandi
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol). /Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendukung perkembangan startup berbasis digital penyedia pinjaman modal, terutama untuk pengembangan UMKM.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menyebut, OJK sangat mendukung upaya meningkatkan kapasitas UMKM.

Bambang mengatakan, banyak program dilakukan untuk mendukung hal tersebut, salah satunya adalah pendanaan UMKM melalui peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending.

"Industri P2P lending ini hadir untuk membantu UMKM dalam mengembangkan bisnisnya. Mereka yang selama ini terkendala akses pendanaan, dapat memanfaatkan platform P2P lending dengan syarat lebih mudah dan proses lebih cepat," ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Dia menjelaskan, data OJK per Januari 2022 pada industri P2P lending menunjukkan jumlah akun peminjam sebanyak 75,16 juta. Dari jumlah tersebut mayoritas adalah UMKM.

Menurut Bambang, banyaknya startup digital akan mengakselerasi inklusi keuangan karena masyarakat akan lebih mudah mengakses produk dan layanan jasa keuangan.

"Tentu saja itu harus dibarengi dengan upaya literasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan," ujarnya.

Dia menambahkan, di industri P2P lending, semua platform harus memiliki program edukasi atau literasi publik. Adapun OJK melakukan monitoring terhadap pemenuhan kewajiban tersebut.

OJK berharap para startup digital untuk terus berinovasi, melakukan kolaborasi dalam ekosistem, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko. Sebagai informasi, menurut data Otoritas Jasa Keuangan, saat ini ada 102 platform P2P lending, semuanya berstatus berizin.

Sementara itu, menurut survei yang dilakukan Mambu terhadap lebih dari 1.000 pemilik UMKM di seluruh dunia, termasuk UMKM dari Indonesia, yang dipaparkan dalam rilis 15 Maret 2022 lalu, menyebutkan, Lebih dari separuh (57 persen) UMKM Indonesia terpaksa mengandalkan modal pinjaman dari teman dan keluarga. Adapun 41 persen sisanya menggunakan dana pribadi dalam memulai bisnis mereka.

Dari sekian UMKM yang tidak dapat memperoleh dana usaha yang cukup, 37 persen mengalami kesulitan arus kas, 37 persen tidak dapat meluncurkan produk atau layanan baru, dan 35 persen kesulitan membayar kembali pinjaman kepada kreditur.

Temuan Mambu justru terungkap di tengah-tengah peningkatan jumlah institusi kredit alternatif dan di saat UMKM melirik bank-bank serta fintech non-konvensional untuk mengatasi kendala yang terjadi. Peluang masuknya pemain baru juga terbuka lebar karena mayoritas (93 persen) UMKM Indonesia mengaku siap berganti pemberi pinjaman untuk mendapatkan kemudahan modal pinjaman.

Sementara itu, hampir separuh atau 49 persen dari UMKM Indonesia menyebutkan manfaat dan insentif pinjaman yang lebih baik sebagai alasan utama dalam berganti pemberi pinjaman. Adapun, 47 persen siap berganti ke opsi keuangan yang lebih baik dan 33 persen lebih memilih layanan pinjaman digital yang lebih baik, seperti menggunakan aplikasi seluler untuk mengelola proses peminjaman.

Meskipun suku bunga rendah menjadi pertimbangan utama bagi 95 persen UMKM dalam proses pengambilan keputusan, 93 persen juga menghendaki proses pengajuan pinjaman yang cepat, dan 86 persen menginginkan jadwal pelunasan yang berjangka waktu lama.

Terkait dengan perbaikan proses pengajuan pinjaman, 92 persen UMKM Indonesia menginginkan proses keputusan pinjaman yang lebih cepat, 90 persen tertarik dengan persyaratan agunan yang ringan atau bahkan tanpa agunan, dan 89 persen menghendaki syarat pinjaman yang lebih fleksibel.

Temuan tersebut seperti menunjukkan kinerja para startup penyedia pinjaman modal yang kurang maksimal. Hal itu karena sampai dengan akhir 2021, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mencatat ada 9,2 juta UMKM yang masuk ke ekosistem digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini