Ratusan Karyawan Kena PHK, Layanan SiCepat Ekspres Terganggu?

Bisnis.com,16 Mar 2022, 13:39 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Layanan SiCepat yang terjangkau dan strategi brand awareness secara signifikan berdampak positif bagi bisnis Sicepat. /Sicepat

Bisnis.com, JAKARTA – SiCepat Ekspres membantah adanya isu gangguan layanan pengiriman akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ratusan karyawannya yang viral di media sosial.

Chief Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres Wiwin Dewi Herawati menjelaskan saat ini level pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) perusahaan telah mencapai 95 persen.

Dia pun membantah adanya gangguan operasi dan layanan usai dilakukan PHK kepada ratusan karyawannya. Terlebih hingga pertengahan Maret ini, Wiwien justru mengeklaim adanya peningkatan volume pengiriman paket apabila dibandingkan dengan pada Februari lalu.

“Isu keterlambatan dan gangguan operasi tidak tercermin dari data. Jadi tidak bisa dibuktikan. Kalau soal SLA pasti 3 persen sampai 5 persen tidak sesuai karena gangguan cuaca, alamat salah, serta tidak bisa dikontak. Justru saat ini ada kenaikan jumlah paket dibandingkan februari 10 persen,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Adapun, SiCepat Ekspres telah mengakui adanya kesalahan prosedur terkait dengan isu PHK massal. Perusahaan telah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat dari pemberitaan tersebut.

Dia membenarkan bahwa karyawan yang terdampak adalah yang tidak dapat memenuhi standar evaluasi perusahaan. Namun, dia juga mengakui bahwa adanya kesalahan prosedur yang dilakukan bagi pekerja yang terdampak tersebut karena semestinya tidak diperlakukan seperti karyawan bermasalah.

“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujarnya.

Atas kesalahan prosedur tersebut bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Selain itu bagi pihak yang telah melakukan kesalahan prosedur tersebut juga telah dikenakan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini