KPK Sebut Pensiunan Eselon 3 DKI Cairkan Cek Rp35 Miliar!

Bisnis.com,17 Mar 2022, 15:52 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah itu pernah menerima laporan mengenai pensiunan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek Rp35 miliar. 

Alexander mengatakan laporan tersebut diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci mengenai waktu kejadian. 

"KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang [mantan] pejabat eselon 3 di DKI begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah 35 miliar," kata Alexander di Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

Mantan pejabat eselon 3 Pemprov DKI tersebu kemudian membeli rumah senilai 3,5 miliar secara cash. Menurut Alexander, lembaga antirasuah itu sudah meminta agar dilakukan klarifikasi sebelum yang bersangkutan meninggal dunia. 

"Pidananya kami hentikan, dalam tanda kutip, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi," ujarnya. 

Hal tersebut disampaikan Alexander pada saat mengunjungi Pemprov DKI Jakarta dalam acara bertajuk Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta. 

Dia juga melihat besarnya potensi terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Pandangan tersebut disampaikan oleh Alexander mengingat besarnya nilai APBD DKI Jakarta dibandingkan dengan provinsi lain di Tanah Air. Tahun ini, APBD DKI Jakarta mencapai Rp82,47 triliun. 

"Pemprov DKI sangat kaya. APBD-nya saja kalau saya hitung sama dengan seluruh provinsi di Sumatra," kata Alexander kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/3/2022). 

Sebagai gambaran saja, nilai APBD 2022 di sejumlah provinsi besar di Pulau Sumatra seperti Sumatra Barat hanya Rp2,83 triliun, Sumatra Utara Rp12,1 triliun, dan Sumatra Selatan Rp10,12 triliun. 

Dengan demikian, lanjut Alexander, potensi terjadinya kebocoran APBD di DKI Jakarta terbilang tinggi. 

KPK, lanjutnya, memberikan peringatan kepada Pemprov DKI Jakarta terkait dengan tindak pidana korupsi seiring dengan beratnya beban tugas dalam mengelola anggaran daerah yang sangat besar sekaligus sebagai pusat perekonomian. 

Kendatipun Ibu Kota Negara (IKN) akan pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jakarta tetap menjadi pusat perekonomian di mana, kata Alexander, 60 persen uang beredar di DKI.

"Itulah yang menyebabkan potensi-potensi korupsi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini