Kemenhub: Aktivitas Penerbangan Domestik di Bali Meningkat

Bisnis.com,17 Mar 2022, 14:17 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Suasana terminal kedatangan bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Senin (7/3/2022) pada hari pertama uji coba bebas karantina PPLN/Bisnis-Wibi Pangestu.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta adanya keseimbangan yang baik antara kegiatan pariwisata dengan protokol kesehatan seiring dengan adanya pertumbuhan pergerakan domestik di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto berharap seluruh pemangku kepentingan terkait di bandara terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi. Hal ini guna mengantisipasi jumlah penerbangan dan penumpang yang akan bertambah, sehingga terjaga keseimbangan kegiatan pariwisata dengan kesehatan, serta hospitality dengan pemenuhan ketentuan protokol kesehatan.

“Untuk penerbangan domestik, pergerakan penumpang mengalami peningkatan pada pekan kedua sebesar 11 persen. Dengan adanya peningkatan ini, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di semua tempat strategis dan umum, tetap dilakukan dalam rangka melakukan tracking setiap pergerakan orang,” ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Kamis (17/3/2022).

Tak hanya dari pergerakan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai juga telah mengantisipasi kedatangan internasional baik dari sisi fasilitas maupun kapasitas. Alur kedatangan internasional mencakup beberapa tahapan mulai dari pemeriksaan dokumen kesehatan dan keimigrasian. Selain itu, untuk menghindari kerumunan pada saat pengisian Electronic Custom Declaration (EDC), area Bea Cukai akan memperluas cakupan wi-finya.

Novie kembali mengingatkan bahwa peningkatan jumlah kedatangan internasional, tentunya harus sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang berlaku, baik pada saat pre-flight, in-flight dan post flight. Masing-masing stakeholder penerbangan harus mengawasi dan melakukan pengecekan pelaksanaannya di bandara.

Dia mengimbau bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Warga Negara Asing/WNA agar dapat menyiapkan persyaratan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal, mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Kemudian juga bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata/penginapan minimal 4 hari di Bali, visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal S$20.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini