ASN yang Penuhi Syarat Wajib Pindah IKN, Tjahjo: Kalau Tidak Mau, Keluar

Bisnis.com,18 Mar 2022, 14:33 WIB
Penulis: Setyo Puji Santoso
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas penyesuaian RKA K/L Kemenpan RB tahun anggaran 2021 sesuai hasil pembahasan Bandan Anggaran DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, SOLO - Sebanyak 60 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur pada klaster pertama 2023.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, ASN yang akan dipindahkan adalah mereka yang saat ini berada di instansi tingkat pemerintah pusat.

Rencana tersebut sudah dikomunikasikan dengan Bapenas, serta Kementerian, Lembaga.

"Hukumnya wajib ASN yang memenuhi syarat harus siap mau pindah, kalau gak mau pindah ya harus keluar," terangnya dikutip dari kanal YouTube Pemerintah Kota Magelang seperti dikutip Bisnis, Jumat (18/3/2022).

Namun demikian, ia berharap persiapan terkait infrastruktur, baik perumahan dan transportasinya penunjangnya bisa siap sesegera mungkin.

"Semoga infrastruktur dan perumahannya sudah siap. Mereka akan terjangkau dengan perumahan, transportasi dan sebagainya," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menyediakan rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut serta pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Hal itu diatur dalam poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022 diatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyo Puji Santoso
Terkini