PKS Usul Hak Angket Kelangkaan Minyak Goreng

Bisnis.com,18 Mar 2022, 20:46 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini memberikan keterangan pers soal Pansus Kelangkaan Minyak Goreng./John Andhi Oktaveri

Bisnis.com,  JAKARTA—Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Jazuli Juwaini mengajak fraksi lain untuk mengusulkan Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kelangkaan dan Kemahalan Minyak Goreng.

Menurutnya, surat resmi untuk usulan pembentukan Pansus tersebut akan segera diserahkan kepada pimpinan DPR.

“Kami ingin mengusulkan Hak Angket dan pembentukan Pansus  Kelangkaan dan Kemahalan Minyak Goreng. Kami menyatakan bahwa Fraksi PKS sangat memperhatikan jeritan masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng setelah mengalami berbagai kesulitan lain,” ujarnya didamapingi pimpinan Fraksi PKS Akmal Pasludin dan Soekamta dan pimpinan lainnya, Jumat (18/3).

Menurutnya, kelangkaan minyak goreng tidak terlepas dari dugaan praktik mafia sehingga menyebabkan antrean minyak goreng dimana-mana. Negara tidak boleh kalah dari para mafia tersebut dan tidak hanya sekedar membicrakan mafia, tapi mencari siapa mafia tersebut, katanya.

“Jangan hanya sekedar bicara mafia minyak goreng, tapi cari siapa mafianya. Pemerintah jangan sampai tidak berdaya menghadapi mereka,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah partai politik terlibat dalam praktik mafia minyak goreng, Jazuli mengatakan yang pasti PKS tidak terlibat. Karena itulah PKS akan turut menyelidikinya.

Sementara itu, Akmal Pasludin mengatakan bahwa selain mengusulkan pebentukan Pansus, Fraksi PKS juga akan  membentuk Tim Investigasi Kelangkaan dan Kemahalan Minyak Goreng guna menyelidiki dan mengurai permasalahan kelangkaan komoditas tersebut dari mulai hulu hingga hilir.

Pada bagian lain, Fraksi PKS melihat ada indikasi pelanggaran sejumlah undang-undang dalam kisruh  minyak goreng dan meminta pertanggungjawaban pemerintah.

“Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng antara lain sejumlah pasal terkait perdagangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini