Polisi Geledah dan Sita Rumah Tersangka Penipuan Binomo Indra Kenz di Alam Sutera Siang Ini

Bisnis.com,18 Mar 2022, 10:54 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Indra Kenz - Instagram @indrakenz

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri akan menggeledah dan menyita rumah Indra Kenz di Alam Sutera, Tangerang Selatan siang ini. Ini terkiat penipuan Binomo.

“Tidak perlu dengan tersangka. Nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option aplikasi Binomo.

Penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Tersangka Kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sementara itu, Direktorat Tipideksus membuka saluran telepon/hotline pengaduan kasus Robot Trading dan Binary Option. Pengaduan bisa diakses melalui whatsapp dengan nomor 0812-1322-7296 atau melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

Whisnu Hermawan mengatakan bahwa para korban kasus Robot Trading dan Binary Option bisa memanfaatkan hotline yang sudah disiapkan untuk memudahkan pelaporan ke Polri.

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus Robot Trading dan Binary Option. Korban yang berdomisili dimana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini,” katanya melalui keterangan pers, Jumat (18/3/2022).

Whisnu menjelaskan bahwa selain kasus penipuan Binary Binomo dengan tersangka Indra Kenz, penyidik Dittipideksus juga menangani sejumlah kasus penipuan melalui platform Binary Option dan Robot Trading, seperti FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, Fahrenheit, FIN888 dan DNA Pro.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi Robot Trading dan Binary Option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” jelasnya.

Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.

Sejumlah korban Fahrenheit telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini