Korupsi DAK 2018, KPK Panggil Eks Wali Kota dan Sekda Balikpapan

Bisnis.com,18 Mar 2022, 11:28 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – KPK memanggil tujuh orang atas dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018. Mereka mulai dari eks Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi hingga Sekda Balikpapan Sayid Fadli.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di BPKP Kalimantan Timur. Saksi pertama adalah Ala Simamora sebagai swasta.

“Kedua, Tara Allorante, pensiunan ASN Balikpapan atau Kadis PU Balikpapan 2012 sampai Juni 2018. Ketiga, Madram Muchyar sebagai Kepala BPKAD Balikpapan,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Saksi selanjutnya adalah Mohammad Suaidi dan Sumiyati. Mereka merupakan pegawai swasta.

“Lalu, Sayid Fadli sebagai Sekda Balikpapan dan Rizal Effendi selaku mantan Wali Kota Balikpapan,” jelasnya.

Sampai saat ini, Ali belum dapat menyampaikan apa saja yang disidik. Ini termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus DAK 2018 merupakan pengembangan perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 .

Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Untuk Yaya, kasus sudah inkrah dan asetnya dilelang KPK senilai Rp1,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini