Minyak Goreng Tidak Lagi Langka di Ritel Modern Kota Balikpapan? Begini Penjelasan KPPU

Bisnis.com,18 Mar 2022, 00:11 WIB
Penulis: M. Mutawallie Sya’rawie
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, SAMARINDA –– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan menduga kelangkaan minyak di Balikpapan akibat ulah ritel modern.

Ketua KPPU Kanwil V Balikpapan Manaek Pasaribu menyatakan harga dan ketersediaan minyak goreng pada Rabu (17/3) berbeda dengan pantauan pada minggu lalu.

“Jika sebelumnya terpantau stok sangat sedikit dan display pada jam tertentu, tapi sebaliknya saat ini stok tersedia di beberapa ritel modern anggota Aprindo dengan jumlah banyak dan harga yang mahal,” ujarnya, Rabu (17/3/2022).

Dia menambahkan, saat ini peritel modern tidak lagi menerapkan pengaturan jam display minyak goreng.

Berdasarkan temuan di lapangan pasca Permendag No. 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No. 06/2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng justru minyak goreng tersedia di pasaran, hal ini tentunya menjadi sinyal bahwa terdapat penahanan pasokan sebelumnya.

“Apalagi stok yang tersedia Pasca pencabutan HET adalah stok lama,” terang Manaek.

Menurutnya, jika dijual dengan mekanisme pasar dengan harga Rp23.000 hingga Rp27.000 per liter, hal ini dimanfaatkan oleh Retail Modern untuk mendapatkan untung yang eksesif.

“Seharusnya para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi pasca pencabutan HET,” katanya.

Manaek mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pembelian minyak goreng dengan paket sembako dan/atau persyaratan tertentu di beberapa ritel modern.

“Hal ini tentunya menjadi pengawasan dari KPPU Kanwil V untuk kami lakukan advokasi, sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum,” ungkapnya.

Adapun, dia menuturkan bahaw KPPU Kanwil V akan terus melakukan pemantauan dan monitoring stok dan harga minyak goreng dengan melakukan koordinasi kepada pemangku kepentingan terkait serta melakukan advokasi kepada para pihak yang berpotensi adanya conduct pelanggaran UU No. 5/1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini