Eks Pelatih Biliar Cabut Laporan Terhadap Edy Rahmayadi, Kuasa Hukum Ternyata Tak Tahu

Bisnis.com,18 Mar 2022, 00:42 WIB
Penulis: Nanda Fahriza Batubara
Pelatih cabang olahraga biliar Sumatra Utara Khairuddin Aritonang alias Coki (tengah) saat menangis tersedu-sedu mencurahkan isi hatinya atas perlakuan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Kamis (30/12/2021). /Bisnis-Nanda Fahriza Batubara

Bisnis.com, MEDAN - Khairuddin Aritonang alias Coki mencabut laporannya terhadap Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Coki merupakan eks pelatih biliar yang melaporkan Edy dalam dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Hadi Wahyudi membenarkan pencabutan laporan itu.

"Ya betul," ujar Hadi, Kamis (17/3/2022).

Terpisah, kuasa hukum Coki, Gumilar Aditya Nugroho, mengaku tidak tahu jika kliennya mencabut laporan. Menurut Gumilar, Coki tidak pernah berkoodinasi mengenai perihal langkah tersebut.

"Jujur saja saya awalnya juga kaget. Informasinya bahwa saudara Coki mencabut laporan. Tapi itu kami dengar informasinya dari orang lain. Yang bersangkutan sendiri tidak pernah memberi tahu saya," ujar Gumilar.

Walau demikian, Gumilar menghormati langkah Coki yang memilih untuk cabut laporan.

"Kami tetap menghormati keputusan itu," kata Agum.

Sementara itu, Coki Aritonang hingga kini belum dapat dimintai keterangannya.

Polemik antara Coki dan Edy Rahmayadi bermula dari acara pemberian bonus atlet peraih medali PON Papua.

Saat acara berlangsung, tepatnya di rumah dinas Gubernur Sumatra Utara, Kota Medan, Senin (27/12/2021), Edy tiba-tiba memanggil Coki yang tengah duduk di para atlet dan pelatih.

Edy terlihat menjewer kuping Coki dan videonya kemudian viral di media sosial.

Coki, melalui kuasa hukumnya, sempat melayangkan somasi terhadap Edy. Karena tak kunjung diindahkan, persoalan ini lalu dibawa ke ranah hukum.

Coki dan kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sumatra Utara untuk melaporkan Edy pada Senin (3/1/2022).

"Hari ini kami resmi melaporkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap klien kami, Khairuddin Aritonang," kata Gumilar kala itu.

Tak butuh waktu lama, laporan tim kuasa hukum Coki langsung diterima Kepolisian Daerah Sumatra Utara dengan nomor LP/B/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

"Kami berharap pihak Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Kami juga percaya dan yakin aparat akan bertindak adil karena sejatinya semua orang sama di mata hukum," kata Gumilar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini