Dishub Riau Razia Travel Ilegal dan Truk ODOL, 433 Kendaraan Ditilang

Bisnis.com,18 Mar 2022, 18:27 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, PEKANBARU -- Dinas Perhubungan Provinsi Riau mencatat total sebanyak 433 kendaraan terjaring operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Riau bersama Ditlantas Polda Riau, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, dan Denpom I/3 Pekanbaru.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Riau Suardi menjelaskan operasi gabungan tersebut dilaksanakan selama 4 hari, mulai 15-18 Maret 2022 di tiga daerah, yakni Indragiri Hulu (Inhu), Rokan Hilir (Rohil) dan Kampar.

"Selama 4 kali pelaksanaan operasi gabungan di Inhu, Rohil, dan Kampar, kami telah berhasil melakukan tilang sebanyak 433 kendaraan," ujarnya Jumat (18/3/2022).

Dia menjelaskan selama empat hari operasi, khususnya pada 17-18 Maret 2021 ini tim gabungan fokus melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang umum (travel) tanpa izin alias ilegal.

Untuk razia kendaraan penumpang umum ini pihaknya melaksanakan pemeriksaan di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, dan hasilnya terdapat 56 kendaraan yang ditilang.

Penilangan dilakukan karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin trayek pasal 38 Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, yang harus dimiliki oleh kendaraan penumpang umum.

Sementara itu pada 15-16 Maret 2022 lalu, tim gabungan berhasil melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang masih beroperasi di Riau.

"Dari pemeriksaan truk ODOL ada sebanyak 377 unit truk yang kami lakukan tindakan. Kami harap dengan adanya giat ini kedepan bisa terwujud zero kendaraan ODOL."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini