Bandara Ahmad Yani Catat Lonjakan Penumpang 22 Persen

Bisnis.com,18 Mar 2022, 17:58 WIB
Penulis: Alif Nazzala R.
Bandara Ahmad Yani Semarang./Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Sejak diberlakukannya peraturan perjalanan udara baru, Bandara Ahmad Yani mengalami lonjakan penumpang.

Adapun, hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor SE 21 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022. PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah melayani rata-rata 3.403 orang penumpang perhari.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan jika dilihat dari data traffic pergerakan penumpang, telah terjadi peningkatan jumlah pergerakan sebesar 22 persen.

"Jika dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya peraturan tersebut. Sedangkan, rata-rata jumlah penerbangan perhari adalah 28 penerbangan," katanya, Jumat (18/3/2022).

Ia menambahkan, dengan adanya peraturan perjalanan yang tentunya mempermudah masyarakat untuk bepergian dengan menggunakan transportasi udara.

"Kami berharap hal ini tren positif ini akan terus berlanjut dan membuat masyarakat kembali menggunakan moda transportasi udara sebagai sarana bepergian," ujarnya.

Sejak aturan baru efektif diterapkan, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang tetap berkomitmen untuk memastikan semua prosedur operasional di bandara berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, manajemen juga memastikan implementasi protokol kesehatan yang ketat tetap akan dipantau dan dilaksanakan di bandara untuk menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman bagi pengguna jasa bandara.

“Kami tetap menerapkan dan memantau penerapan protokol kesehatan di bandara sehingga pengguna jasa dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Kami juga memastikan prosedur operasional di bandara akan mengikuti dan mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini