Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mulai mengancang-ancang untuk persiapan kenaikan arus mudik saat Lebaran 2022. Adapun, keputusan pemerintah terkait aturan perjalanan saat libur Idulfitri 1443 Hijriah masih dinantikan baik oleh publik maupun pelaku sektor transportasi.
Pemerintah telah melonggarkan persyaratan perjalanan pada seluruh moda transportasi massal sejalan dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Aturan baru yang dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 8 Maret 2022 melalui Surat Edaran (SE) Kemenhub mengatur peningkatan kapasitas penumpang moda transportasi serta tidak diwajibkannya lagi hasil tes Covid-19 bagi yang sudah divaksin lengkap atau booster.