KPU Rancang Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 120 Hari

Bisnis.com,21 Mar 2022, 20:36 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ketua KPU Ilham Saputra (kanan) menyampaikan paparan dengan didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu membahas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Dalam rapat tersebut disepakati Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – KPU tengah merancang tahapan pemilu 2024. Dalam draf yang tengah dibuat, masa kampanye selama 120 hari.

Akan tetapi DPR mengajukan masa kampanye hanya 90 hari atau 75 hari. Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa ada alasan mengapa lembaganya membuat 120 hari.

“Ini terkait lengadaan logistik. Belum lagi ada konflik internal di partai politik,” katanya di Gedung KPU, Senin (21/3/2022).

Ilham menjelaskan bahwa masalah lain yang membuat masa kampanye 120 hari adalah penentuan daftar calon tetap dan nomor urutnya.

“Hitungan kita 120 hari dari proses pengadaan, bidding, hingga distribusi,” jelasnya.

Sementara itu, Ilham menuturkan bahwa KPU tetap mendesain pelaksanaan pemilu pada 2024. Mereka konsisten pada tahun tersebut.

“KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai institusi dan aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini