KPK Panggil Eks Wali Kota Balikpapan Dalami Kasus DAK 2018

Bisnis.com,21 Mar 2022, 12:10 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan perkembangan terbaru positif Corona di wilayahnya, Jumat (20/3/2020)/ Jaffry Prabu P.-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Rizal akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana lokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Selain Rizal, Sekda Balikpapan Sayid Fadli juga dipanggil sebagai saksi.

“Lalu, Madram Muchyar sebagai Kepala BPKAD Balikpapan. Tara Allorante Kadis PU Balikpapan 2012 sampai Juni 2018,” katanya kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Ali menjelaskan bahwa saksi selanjutnya adalah Pahala Simamora dan Mohammad Suaidi selaku pekerja swasta.

“Para saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi terkait dengan pengurusan usulan dana DAK dan DID Kota Balikpapan yang diduga ada kesepakatan tertentu dengan pihak yang terkait dengan perkara ini agar usulan hingga pencairan kedua dana dimaksud segera diproses,” jelasnya.

Sampai saat ini, KPK belum dapat menyampaikan apa saja yang disidik. Ini termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus DAK 2018 merupakan pengembangan perkara usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 .

Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Untuk Yaya, kasus sudah inkrah dan asetnya dilelang KPK senilai Rp1,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini