Awas, Pemberi Dana ke Kelompok Teroris Bisa Dipidana

Bisnis.com,21 Mar 2022, 17:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Detasemen Khusus (88) Antiteror mengancam bakal mempidanakan siapapun pihak yang mendanai kelompok teroris di Indonesia.
 
Kepala Densus 88 Antiteror, Irjen Polisi Marthinus Hukom menegaskan bahwa pihaknya bisa melacak aliran uang yang mengalir ke kelompok teroris itu berasal dari mana saja. 
 
Menurutnya, untuk mempidanakan pihak tersebut hanya dibutuhkan dua alat bukti yang cukup dan bisa langsung dipidanakan.
 
"Sepanjang pendanaan itu bisa dibuktikan untuk mendanai aksi teror, tentu bisa diproses hukum," tuturnya di Gedung DPR, Senin (21/3).
 
Marthinus juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan dukungan dalam bentuk dana kepada para teroris untuk menjalankan aksi teror di Indonesia.
 
"Siapapun bisa diproses hukum," tegasnya.
 
Sebelumnya juga sempat beredar sebuah foto politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang diduga ikut serta mendanai kelompok teroris melalui Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).
 
HASI sendiri adalah salah satu kelompok yang kini terafiliasi dengan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia.
 
Tidak lama setelah foto itu beredar, Fadli Zon juga langsung memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah sepeser pun memberikan dana atau terlibat dalam jaringan teroris.
 
Menurut Fadli, foto tersebut adalah pemberian bantuan untuk kemanusiaan pada tahun 2015 saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini