Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah untuk menghapus domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta menerapkan batas atas harga baru untuk pengenaan pungutan ekspor (export levy) produk kelapa sawit dan turunannya dinilai akan memberatkan kinerja emiten-emiten di sektor tersebut.
Emiten perkebunan pun menyuarakan dukungan terhadap aturan baru pemerintah dan mulai menyiapkan strategi untuk menjaga margin keuntungan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengemukakan kenaikan batas atas harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk pengenaan pungutan ekspor menjadi US$1.500 per ton bakal menambah besaran tarif yang harus dibayar pelaku usaha.